Rabu, 08 Februari 2017

PERMENDAGRI NO 110 TAHUN 2016 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 110 TAHUN 2016
TENTANG
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA


Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Pasal 15

(1) Masa keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(2) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling         banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Paragraf 3
Pemberhentian Anggota BPD
Pasal 19

(1) Anggota BPD berhenti karena:
      a. meninggal dunia;
      b. mengundurkan diri; atau
      c. diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
     a. berakhir masa keanggotaan;
     b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-                turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
     c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
     d. tidak melaksanakan kewajiban;
     e. melanggar larangan sebagai anggota BPD;
     f. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
     g. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum          tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
     h. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan                          kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; 
     i. Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih                  menjadi   1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan Desa;
     j. bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
     k. ditetapkan sebagai calon Kepala Desa.

Pasal 20

(1) Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD         kepada Bupati/Wali kota melalui Kepala Desa.
(2) Kepala Desa menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota                 melalui Camat paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
(3) Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BPD kepada Bupati/Wali kota paling lama      7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian.
(4) Bupati/Wali kota meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak      diterimanya usul pemberhentian anggota BPD.
(5) Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan         keputusan Bupati/Wali kota.

Paragraf 4

Pemberhentian Sementara
Pasal 21

(1) Anggota BPD diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali kota setelah ditetapkan sebagai                       tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap                     keamanan negara
(2) Dalam hal anggota BPD yang diberhentikan sementara berkedudukan sebagai pimpinan BPD,            diikuti dengan pemberhentian sebagai pimpinan BPD
(3) Dalam hal pimpinan BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan BPD            lainnya memimpin rapat pemilihan pimpinan BPD pengganti antarwaktu

Paragraf 5
Pengisian Anggota BPD Antarwaktu
Pasal 22

(1) Anggota BPD yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut                      berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD
(2) Dalam hal calon anggota BPD nomor urut berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)               meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD,     digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya.


Pasal 75

Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya dan menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar