PERATURAN BUPATI BENGKALIS
NOMOR 36 TAHUN 2015
TENTANG
PETUNJUK
TEKNIS INSTRUKSI
BUPATI PROGRAM
PENGUATAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN KABUPATEN BENGKALIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BENGKALIS,
Menimbang : a. bahwa upaya penguatan infrastruktur perdesaan merupakan salah
satu prioritas pembangunan daerah yang tertera dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kabupaten Bengkalis Tahun 2010 – 2015 dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam pelaksanaan otonomi desa
terutama dalam rangka mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih inklusif
yakni pemerintahan desa dan masyarakat untuk dapat merencanakan dan melaksanakan program penguatan
infrastruktur perdesaan sesuai dengan potensi, karakteristik dan kebutuhan
serta kemampuan yang ada guna pemerataan dan percepatan pembangunan di perdesaan,
khususnya dalam upaya pemenuhan infrastruktur dasar bagi masyarakat, perlu
adanya program penguatan infrastruktur perdesaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Penguatan Infrastruktur Perdesaan Kabupaten
Bengkalis;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negaran Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubah dengan terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa;
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan
Barang/Jasa di Desa;
11. Peraturan
Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2009 Nomor 03);
12. Peraturan
Daerah Nomor 09 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2010 – 2015;
13. Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 24 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS INSTRUKSI BUPATI PROGRAM PENGUATAN INFRASTRUKTUR PERDESAAN KABUPATEN
BENGKALIS.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud
dengan:
1.
Daerah adalah
Kabupaten Bengkalis.
2.
Pemerintah Daerah adalah Bupati
Bengkalis dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
3.
Bupati adalah Bupati Bengkalis.
4.
Camat
adalah Camat dalam Wilayah Kabupaten Bengkalis.
5.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat BPMPD
adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bengkalis.
6.
Kecamatan dan Desa adalah Kecamatan dan Desa se-Kabupaten Bengkalis.
7.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.
Kepala Desa adalah Pemimpin dari Desa di Kabupaten Bengkalis.
9.
Bendahara adalah unsur staf
sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk
menatausahakan keuangan Desa.
10.
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah Rencana
Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa.
11.
Musyawarah
Perencanaan Pembangunan Desa atau yang
disebut Musrenbangdes adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,
Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa
untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa
yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat
Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
12.
Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih
realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
13.
Pengadaan
Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah
kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan
dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa.
14.
Swakelola
adalah kegiatan pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan,
dikerjakan dan atau diawasi sendiri oleh Tim Pengelola Kegiatan.
15.
Penyedia
Barang/Jasa adalah badan usaha atau perorangan yang menyediakan barang/jasa.
16.
Petunjuk Teknis adalah Pedoman yang mengatur secara umum dan Secara Teknis
tentang penyelenggaraan Program
Penguatan Infrastruktur perdesaan.
17.
Infrastruktur perdesaan adalah fasilitas yang ada di desa yang merupakan kebutuhan dasar
fisik pengorganisasian sistem struktur yang diperlukan untuk jaminan ekonomi
sektor publik sebagai layanan dan fasilitas yang diperlukan agar perekonomian berfungsi
dengan baik.
18.
Instruksi
Bupati Program Penguatan Infrastruktur Perdesaan yang selanjutnya disebut INBUP-PPIP adalah
Naskah Dinas yang berisikan perintah dari
Bupati kepada bawahan untuk pelaksanaan kegiatan dalam rangka percepatan
penyediaan infrastruktur perdesaan dengan menitikberatkan pada proses
pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi aktif dalam penyusunan perencanaan,
pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan pembangunan infrastruktur perdesaan.
19.
Pelaksana Teknis
Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disingkat PTPKD adalah unsur
perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan
keuangan desa.
20.
Tim Pengelola Kegiatan yang
selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan
Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
21.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa untuk selanjutnya disingkat (LPMD) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa
selanjutnya disingkat (LKMD) adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas
prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan
mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan.
22.
Pendamping Desa Pembangunan yang
selanjutnya disingkat PDP adalah Orang yang telah dilatih dan tugasnya memberikan bimbingan,
pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan kegiatan
pembangunan yang ada pada pemerintahan desa diantaranya Program Penguatan
Infrastruktur perdesaan.
23.
Koordinator
Kecamatan Pendamping Desa Pembangunan yang
selanjutnya disingkat Korcam PDP adalah Orang yang telah dilatih dan
tugasnya memberikan bimbingan,
mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan Pendamping Desa Pembangunan di
Pemerintahan Desa.
24.
Koordinator
Kabupaten Pendamping Desa Pembangunan
yang selanjutnya disingkat Korkab PDP adalah Orang yang telah
dilatih dan tugasnya memberikan bimbingan,
mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan Korcam dan Pendamping Desa bidang Pembangunan
di Pemerintahan Desa serta memberikan masukan kepada BPMPD.
25. Spesialis
Data Koordinator Kabupaten Pendamping Desa
Pembangunan
adalah orang yang telah dilatih dan tugasnya
merekapitulasi seluruh hasil kegiatan pekerjaan di tingkat desa untuk
disampaikan kepada Koordinator Kabupaten Pendamping Desa Bidang Pembangunan.
26.
Musyawarah
Desa I (satu) yang selanjutnya disingkat Musdes I adalah musyawarah Desa untuk menginventarisir dan Penyusunan Usulan
Prioritas Kegiatan Desa yang dibiayai dengan dana INBUP-PPIP.
27.
Musyawarah
Desa II (dua) yang selanjutnya disingkat Musdes II adalah musyawarah Desa serah terima kegiatan dari TPK kepada Kepala
Desa.
28.
Gambar
Rencana Kerja Konstruksi adalah dokumen yang berisikan
tentang Gambar pelaksanaan di lapangan diantaranya: denah, tampak, potongan dan
detail.
29.
Rencana Anggaran Biaya yang
selanjutnya disingkat RAB adalah Rencana
Anggaran Biaya berdasarkan gambar teknis rencana kerja dan spesifikasi pekerjaan
yang akan dikerjakan, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
BAB II
AZAS, TUJUAN DAN SASARAN
Bagian Kesatu
Azas
Pasal 2
Komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk
meningkatkan pemberdayaan masyarakat
perdesaan yang sangat membutuhkan
ketersediaan infrastruktur yang memadai melalui INBUP-PPIP.
Bagian
Kedua
Tujuan
Pasal
3
(1)
Percepatan pembangunan infrastruktur
perdesaan dengan menitikberatkan pemberdayaan masyarakat melalui partisipasi
aktif, swadaya dan gotong-royong dalam penyusunan perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
(2)
Peningkatan kesejahteraan dan kesempatan kerja bagi masyarakat di perdesaan.
(3)
Membangun kemandirian dalam pengambilan
keputusan perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian
pembangunan.
Bagian
Ketiga
Sasaran
Pasal
4
(1)
Peningkatan
kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pembangunan partisipasi, swadaya dan gotong-royong masyarakat di perdesaaan.
(2)
Berfungsinya sistem kelembagaan
desa dalam kegiatan pembangunan
partisipasi, swadaya dan gotong-royong masyarakat.
(3)
Meningkatnya keterlibatan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat perdesaaan mulai dari tahap penyusunan
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
(4)
Peningkatan
peran serta dan kerja sama para pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan
kemiskinan masyarakat di perdesaan.
(5)
Meningkatnya manfaat dari hasil kegiatan program penguatan infrastruktur
perdesaan bagi masyarakat di perdesaan.
BAB III
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 5
(1) Prioritas kegiatan penguatan infrastruktur perdesaan berupa:
a. kegiatan yang disepakati dari hasil Musrenbangdes dan Musdes
I;
b. kegiatan yang diperkirakan mampu
dikerjakan dalam tahun anggaran berjalan;
c. kegiatan yang tidak terlalu
memerlukan perhitungan atau analisa teknis yang tinggi (konstruksi sederhana)
atau teknologinya sudah dipahami oleh masyarakat;
d. kegiatan yang materialnya mudah
diperoleh atau secara umum tersedia serta berkualitas; dan
e. kegiatan infrastruktur untuk
kepentingan umum.
(2)
Untuk menginventarisir
dan penyusunan Usulan infrastruktur prioritas kegiatan Desa yang akan disepakati didanai
Program Penguatan Infrastruktur Perdesaan dilaksanakan Musdes I;
(3)
Usulan infrastruktur
prioritas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dimasukkan dalam usulan kegiatan untuk dialokasikan dalam APB Desa, diproses
sesuai dengan mekanisme penyusunan APB Desa.
(4)
Kegiatan pembangunan
infrastruktur Desa yang di danai Program Penguatan Infrastruktur Perdesaan dialokasikan
anggarannya dalam APB Desa.
Pasal 6
Kegiatan Pembangunan
Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada
pasal 5 ayat (1) antara lain:
a. pembangunan jalan lingkungan/bodi jalan/semenisasi/base;
b. parit lingkungan;
c. normalisasi sungai/parit;
d. pembangunan tanggul/turap;
e. pembangunan pintu klip;
f. pembangunan jeti/dermaga;
g. dwiker/gorong-gorong;
h. jembatan;
i. burda (buras dasar);
j. pembangunan Rumah Kantor Bhabinkamtibmas;
k. pembangunan embung atau sekat kanal/parit/sungai bagi
desa yang rawan kebakaran pada saat kemarau; dan
pembagunan infrastruktur lainnya yang dibutuhkan masyarakat Desa.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 7
Pelaksanaan
kegiatan INBUP-PPIP dilakukan melalui
beberapa pendekatan yakni:
a.
Seluruh rangkaian pelaksanaan kegiatan pengadaan
barang/jasa yang dibiayai dengan APB Desa harus sesuai dengan prinsip-prinsip
efisien, efektif, transparan, pemberdayaan
masyarakat, partisipasi, swadaya, gotong-royong dan akuntabel serta
disesuaikan dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dengan
menggunakan tenaga kerja setempat;
1.
Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan
menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran
dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk
mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
2.
Efektif, berarti Pengadaan
Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan
serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
3.
Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan
Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan
Penyedia barang/Jasa yang berminat;
4.
Pemberdayaan masyarakat, berarti
Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi
masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
5.
Partisipasi, swadaya dan gotong-royong,
berarti dimungkinkan dan diharapkan adanya partisipasi masyarakat berupa penyediaan
barang/bahan dan tenaga kerja secara swadaya dan gotong-royong dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa; dan
6.
Akuntabel berarti harus sesuai
dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat
dipertanggungjawabkan.
b.
Seluruh kegiatan fisik dan keuangan harus selesai pada tahun berjalan;
c.
Apabila kegiatan fisik dan keuangan belum selesai dilaksanakan pada
tahun berjalan maka akan menjadi SiLPA Desa;
d.
Pembangunan fisik secara teknis harus memenuhi standar mutu sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
e.
Seluruh kegiatan
yang menurut aturan dikenakan pajak, wajib dipungut dan disetor ke kas Negara
oleh Bendahara Desa.
Pasal 8
Kepala Desa
membentuk TPK khusus untuk melaksanakan kegiatan
pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari dana INBUP-PPIP ditetapkan dengan
keputusan Kepala Desa.
Pasal 9
(1)
TPK dan dapat dibantu PDP melakukan survey
harga material minimal pada 2 (dua) toko terdekat dan harga upah, sebagai dasar acuan penyusunan RAB dan Gambar Rencana Kerja Konstruksi
jika diperlukan.
(2)
Berita acara
penetapan harga satuan upah/bahan/alat diketahui oleh Pelaksana Teknis Kegiatan, PDP, dan disetujui oleh Kepala Desa.
(3)
TPK didampingi PDP Membuat RAB dan Gambar Rencana Kerja Konstruksi.
(4)
RAB dan Gambar Rencana Kerja Konstruksi kegiatan diperiksa oleh Pelaksana Teknis Kegiatan, diketahui PDP
dan Korcam untuk selanjutnya disetujui oleh
Kepala Desa.
(5)
Photocopy RAB
dan Gambar Rencana Kerja Konstruksi disampaikan kepada Camat.
(6)
RAB dan Gambar
Rencana Kerja Konstruksi kegiatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4)
menjadi acuan dalam pelaksanaan pekerjaan.
(7)
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan infrastruktur yang di biayai dana
INBUP-PPIP mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa
BAB IV
TATA CARA PENUNJUKAN TPK
Bagian Kesatu
Unsur dan Persyaratan
Keanggotaan TPK
Pasal 10
Unsur keanggotaan TPK sebagai berikut :
a. TPK INBUP-PPIP terdiri dari Unsur
Pemerintah Desa dan unsur LPMD/LKMD;
b. anggota TPK berjumlah gasal/ganjil sebanyak
5 orang;
c. unsur Pemerintah Desa ditunjuk oleh Kepala
Desa dari perangkat desa;
d. calon anggota TPK dari unsur LPMD/LKMD dipilih melalui Musyawarah Kepala Desa
bersama LPMD/LKMD;
e. TPK terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota;
f. Ketua berasal dari unsur perangkat Desa;
g. Sekretaris berasal dari LPMD/LKMD;
h. 3 (tiga) orang anggota berasal dari unsur
perangkat desa dan atau dari unsur LPMD/LKMD.
Pasal 11
Untuk ditetapkan
sebagai anggota TPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.
Memiliki integritas, disiplin dan
bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas;
b.
Mampu mengambil keputusan;
c.
Tidak pernah terlibat korupsi,
kolusi, dan nepotisme;
d.
Menandatangani pakta Integritas;
e.
Tidak menjabat sebagai Sekretaris
Desa dan Bendahara Desa;
f.
Memiliki kemampuan kerja secara
berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya;
g.
Berdomisili di Desa yang
bersangkutan minimal sejak 6 (enam) bulan terhitung pada tanggal diterbitkannya
surat Kepala Desa tentang pemberitahuan rencana pembentukan TPK berdasarkan Kartu
Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili dari
Kepala Desa.
Bagian Kedua
Pembentukan TPK
Pasal 12
(1) Untuk pembentukan TPK Kepala Desa melakukan musyawarah dengan LPMD/LKMD guna menentukan anggota LPMD/LKMD yang akan ditetapkan dalam keanggotaan
TPK;
(2)
Kepala Desa menerbitkan Keputusan
tentang pembentukan TPK;
Bagian Ketiga
Tugas dan
Wewenang TPK
Pasal 13
(1) TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a.
Mengumumkan
rencana umum pengadaan barang/jasa di Desa pada tempat-tempat strategis;
b.
Menyusun Rencana
Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan data harga pasar setempat atau harga pasar
terdekat dari Desa tersebut dengan memperhitungkan ongkos angkut pengambilan
atas barang/jasa yang akan diadakan;
c.
Menetapkan spesifikasi teknis
barang/jasa;
d.
Khusus pekerjaan Konstruksi,
menetapkan gambar rencana kerja sederhana/sketsa;
e.
Menetapkan penyedia
Barang/jasa;
f.
Membuat rancangan Surat
Perjanjian;
g.
Menandatangani Surat
Perjanjian;
h.
Menyimpan dan menjaga
keutuhan dokumen pengadaan Barang/Jasa; dan
i.
Melaporkan semua kegiatan dan
menyerahkan hasil pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala Desa dengan disertai Berita
Acara Serah Terima Penyelesaian Pekerjaan pada Musdes II.
(2) Untuk membantu pelaksanaan tugas, TPK dapat
menggunakan tenaga ahli/teknis yang berasal dari pegawai negeri sipil atau selain
pegawai negeri sesuai dengan keahlian dibidangnya , antara lain tukang yang
dianggap mampu dan tenaga konsultan.
(3) TPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian
atau menandatangani surat perjanjian dengan penyedia Barang/Jasa apabila:
a. belum tersedia anggaran;
b. melebihi pagu kegiatan yang ditetapkan
dalam APB Desa.
BAB V
TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 14
1. pada prinsipnya pengadaan barang/jasa
dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari
wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong-royong dengan melibatkan
partisipasi masyarakat setempat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan
masyarakat setempat;
2.
apabila tidak
dapat dilakukan secara swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan, dapat
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu.
BAB VI
PENGADAAN BARANG/JASA
Pasal 15
(1)
Pengadaan
barang/jasa dengan cara swakelola oleh TPK meliputi kegiatan:
a.
persiapan;
b.
pelaksanaan;
c.
pengawasan;
d.
penyerahan;
dan
e.
pelaporan dan
pertanggungjawaban.
(2)
Khusus untuk
pekerjaan konstruksi tidak sederhana, yaitu pekerjaan kontruksi yang
membutuhkan tenaga ahli dan/atau peralatan berat, tidak dapat dilakukan dengan
cara swakelola.
(3)
Rencana
pelaksanaan kegiatan dengan cara swakelola meliputi:
a.
jadwal
pelaksanaan pekerjaan;
b.
rencanan
penggunaan tenaga kerja, kebutuhan bahan dan peralatan;
c.
gambar rencana
kerja untuk pekerjaan konstruksi;
d.
spesifikasi
teknis apabila diperlukan; dan
e.
perkiraan
biaya (Rencana Anggaran Biaya/RAB).
(4)
Pelaksanaan
kegiatan dengan cara swakelola, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Pelaksanaan
swakelola dilakukan berdasarkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui
swakelola;
b.
Kebutuhan
barang/jasa termasuk didalamnya bahan/material untuk mendukung kegiatan
swakelola yang tidak dapat disediakan dengan cara swadaya, dilakukan oleh
penyedia barang/jasa yang dianggap mampu oleh TPK;
c.
Khusus untuk
pekerjaan konstruksi:
1. Ditunjuk satu orang penanggung jawab teknis pelaksanaan pekerjaan dari anggota TPK
yang dianggap mampu atau mengetahui teknis kegiatan/pekerjaan;
2.
Dapat dibantu
oleh personil yang ditunjuk dari dinas teknis terkait dan/atau pekerja (tenaga
tukang dan/atau mandor).
Bagian Kedua
Pengadaan Melalui Penyedia Barang/Jasa
Pasal 16
(1)
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa dimaksudkan untuk
memenuhi kebutuhan barang/jasa dalam rangka mendukung pelaksanaan Swakelola
maupun memenuhi kebutuhan barang/jasa secara langsung di Desa.
(2)
Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu dalam pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa harus memenuhi persyaratan memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali
untuk tukang batu, tukang kayu, dan sejenisnya.
(3)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyedia Barang/Jasa
untuk pekerjaan konstruksi, mampu menyediakan tenaga ahli dan/atau peralatan
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 17
(1)
Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai
sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah):
a.
TPK membeli barang/jasa kepada 1
(satu) Penyedia Barang/Jasa;
b.
Pembelian sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dilakukan tanpa permintaan penawaran tertulis dari TPK dan tanpa
penawaran tertulis dari Penyedia Barang/Jasa;
c.
TPK melakukan negosiasi
(tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih
murah;
d.
Penyedia Barang/Jasa memberikan
bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kwitansi untuk dan atas
nama TPK.
(2)
Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai
di atas Rp 50.000.000,-
(lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta
rupiah):
a.
TPK membeli barang/jasa kepada 1
(satu) Penyedia Barang/Jasa;
b.
Pembelian sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dilakukan TPK dengan cara meminta penawaran secara tertulis dari
Penyedia Barang/Jasa dengan dilampiri daftar barang/jasa (rincian barang/jasa
atau ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan);
c.
Penyedia Barang/Jasa menyampaikan
penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau
ruang lingkup pekerjaan, volume, dan satuan) dan harga;
d.
TPK melakukan negosiasi
(tawar-menawar) dengan Penyedia Barang/Jasa untuk memperoleh harga yang lebih
murah;
e.
Penyedia Barang/Jasa memberikan
bukti transaksi berupa nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas
nama TPK.
(3)
Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai
di atas Rp 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah):
a.
TPK mengundang dan meminta 2 (dua)
penawaran secara tertulis dari 2 (dua) Penyedia Barang/Jasa yang berbeda
dilampiri dengan daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau ruang lingkup
pekerjaan, volume,dan satuan) dan spesifikasi teknis barang/jasa;
b.
Penyedia Barang/Jasa menyampaikan
penawaran tertulis yang berisi daftar barang/jasa (rincian barang/jasa atau
ruang lingkup pekerjaan,volume, dan satuan) dan harga;
c.
TPK menilai pemenuhan spesifikasi
teknis barang/jasa terhadap kedua Penyedia Barang/Jasa yang memasukan
penawaran;
d.
Apabila
spesifikasi teknis barang/jasa yang ditawarkan:
1.
dipenuhi oleh kedua Penyedia
Barang/Jasa, maka dilanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar) secara
bersamaan;
2.
dipenuhi oleh salah satu Penyedia
Barang/Jasa, maka TPK tetap melanjutkan dengan proses negosiasi (tawar-menawar)
kepada Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi spesifikasi teknis tersebut;
3.
tidak dipenuhi oleh kedua Penyedia
Barang/Jasa, maka TPK membatalkan proses pengadaan.
e.
Apabila spesifikasi teknis sebagaimana
dimaksud pada huruf d angka 3, maka TPK melaksanakan kembali proses pengadaan
sebagaimana dimaksud pada huruf a.
f.
Negosiasi (tawar-menawar)
sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 1 dan huruf d angka 2 untuk memperoleh
harga yang lebih murah.
(4)
Hasil negosiasi dituangkan dalam surat perjanjian antara
ketua TPK dan penyedia barang/jasa yang berisikan sekurang-kurangnya:
a.
tanggal dan tempat dibuatnya perjanjian;
b.
para pihak;
c.
ruang lingkup pekerjaan;
d.
nilai pekerjaan;
e.
hak dan kewajiban para pihak;
f.
jangka waktu pelaksaan kegiatan;
g.
ketentuan keadaan kahar; dan
h.
sanksi.
(5)
Dalam hal penyedia barang/jasa yang telah membuat surat
perjanjian kerja sama dengan TPK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan, baik sebagian maupun keseluruhannya, maka TPK berhak
membatalkan perjanjian kerjasama secara sepihak dan dapat menunjuk penyedia
barang/jasa lain untuk melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan.
(6)
Penyedia barang/jasa yang tidak dapat melaksanakan surat
perjanjian kerjasama dengan TPK sebagiamana dimaksud pada ayat (5) dikenakan sanksi yang
telah dibuat dalam surat perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani kedua
belah pihak.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 18
(1)
Besaran alokasi
dana INBUP-PPIP sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bengkalis
dan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
(2)
Alokasi dana
INBUP-PPIP digunakan untuk membiayai pembangunaan infrastruktur, biaya
operasional pelaksanaan (BOP), honorarium
Kepala Desa selaku Penanggungjawab Pengelolaan dana INBUP-PPIP dan PTPKD,
honorarium pengawasan pelaksanaan dana INBUP-PPIP oleh BPD, honorarium TPK dan
Pembantu Teknis.
(3) BOP paling banyak 2,5 % dari pagu anggaran, digunakan untuk :
a. Perencanaan dan pengawasan, antara lain biaya pembuatan gambar
rencana kerja kontruksi, RAB dan lain-lain;
b. Biaya fotocopy, biaya papan nama kegiatan,
pembuatan baleho, pembuatan prasasti dan alat tulis;
c. Biaya rapat dan
lainnya.
(4)
Honorarium
Kepala Desa dan PTPKD selaku penanggung jawab pengelolaan Dana INBUP-PPIP
paling banyak 0.5 % dari pagu
anggaran, yang masing-masing berhak memperoleh:
a.
Penanggungjawab
Pengelolaan Keuangan Desa sebesar 35%;
b.
Koordinator
PTPKD sebesar 25%;
c.
Pelaksana
Teknis Kegiatan sebesar 20%;
d.
Bendahara Desa
sebesar 20%.
(5) Honorarium TPK dan 1 (satu) orang Pembantu Teknis sebesar paling banyak 2%
dari pagu anggaran, yang masing-masing berhak memperoleh :
a.
Ketua
TPK sebesar 21%;
b.
Sekretaris
TPK sebesar 19%;
c.
Anggota
TPK sebesar 45 % (3 orang);
d.
Pembantu
Teknis 1 (satu) orang sebesar 15 %.
(6) Honorarium BPD selaku pengawas
pelaksanaan Dana INBUP-PPIP :
a.
BPD dengan
jumlah anggota 9 orang, paling banyak 0,35%, dengan rincian masing-masing
sebagai berikut :
1)
Ketua 14,29%;
2)
Wakil Ketua
12,57%;
3)
Sekretaris 11,43%;
4)
Anggota 61,71%
(6 orang);
b.
BPD dengan
jumlah anggota 7 orang, paling banyak 0,28%, dengan rincian masing-masing
sebagai berikut :
1)
Ketua 17,99%;
2)
Wakil Ketua
15,83%;
3)
Sekretaris
14,39%;
4)
Anggota 51,79%
(4 orang).
c.
BPD dengan
jumlah anggota 5 orang, paling banyak 0,21%, dengan rincian masing-masing
sebagai berikut :
1)
Ketua 24,28%;
2)
Wakil Ketua
21,36%;
3)
Sekretaris
19,42%;
4)
Anggota 34,95%
(2 orang).
(7) Biaya honorarium sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), (5), (6) dan (7) dibayarkan setelah pekerjaan fisik kegiatan selesai 100%.
(8) Dalam hal pekerjaan kontruksi tidak
selesai 100% sampai dengan batas waktu penyelesaian pekerjaan atau berakhirnya
tahun anggaran, maka biaya
operasional pelaksanaan dapat dibayarkan paling banyak sebesar prosentase kemajuan
penyelesaian fisik pekerjaan dikali dengan besaran honorarium yang berhak diterima TPK.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyaluran Dana
Pasal 19
Kepala Desa mengajukan permohonan penyaluran dana kepada Bupati melalui BPMPD.
Pasal 20
(1)
Kepala Desa mengajukan
permohonan penyaluran Dana INBUP-PPIP kepada Bupati melalui Kepala Badan
Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa setelah mendapatkan rekomendasi
Camat.
(2)
Untuk
mengajukan permohonan penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desa melengkapi dokumen berupa :
a.
Dokumen APB Desa
yang telah disetujui bersama Kepala Desa dan BPD serta telah dievaluasi oleh
Kecamatan;
b.
Melampirkan
surat keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan Bendahara Desa;
c.
Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana dari Kepala Desa dan Bendahara
bermaterai 6000;
d.
Fotocopy
rekening Bank yang masih aktif atas nama Desa yang dilegalisir oleh Bank;
e.
Fotocopy Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f.
Kwitansi
pembayaran (materai 6000) atas nama Kepala Desa dan Bendahara Bantuan Keuangan;
g.
Fotocopy Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Kepala Desa dan Bendahara yang masih berlaku dilegalisir
Camat setempat;
h.
Keputusan
Bupati penetapan Lokasi dan Alokasi Dana INBUP PPIP;
i.
Surat Pakta
Integritas dari Penerima Bantuan Keuangan;
j. Surat bukti pengesahan Laporan
Pertanggungjawaban (SPJ) Tahun Anggaran sebelumnya/ sedang berjalan dari
pejabat yang berwenang dalam hal ini pengesahannya dilakukan oleh Camat.
(3)
Pengguna
anggaran PPKD menyalurkan dana INBUP-PPIP dari rekening kas daerah ke rekening
desa secara sekaligus.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pencairan
Dana
Pasal
21
(1)
TPK mengajukan permohonan pencairan dana tahap pertama paling banyak 20%
dari pagu anggaran kepada Kepala Desa melalui Pelaksana Teknis Kegiatan.
(2)
Dalam mengajukan permohonan pencairan dana sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1), TPK harus melampirkan berkas sebagai berikut:
a.
Usulan
Prioritas Kegiatan Desa yang ditetapkan pada saat Musdes I;
b.
RAB, Gambar Rencana Kerja
Konstruksi dan time schedule kegiatan;
c.
Surat perjanjian antara ketua TPK
dan penyedia barang/jasa;
d.
Surat Pernyataan Kesanggupan
Menyelesaikan Pekerjaan dibuat oleh TPK.
(3) Dalam mengajukan permohonan
pencairan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Pelaksana Teknis Kegiatan berkewajiban untuk :
a. meneliti kelengkapan permintaan pencairan
dana yang diajukan oleh TPK;
b. menguji kebenaran perhitungan RAB dan
Gambar rencana kerja konstruksi;
c. menolak pengajuan permintaan pencairan
dana oleh TPK apabila tidak memenuhi
persyaratan yang ditetapkan.
(4) Permohonan
pencairan dana yang telah diverifikasi kelengkapan dan kebenarannya oleh
Pelaksana Teknis Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya
disampaikan kepada Koordinator PTPKD.
(5) Koordinator
PTPKD selanjutnya mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala
Desa.
(6) Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
selanjutnya Kepala Desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada
Bendahara Desa.
(7) Surat Perintah
Membayar (SPM) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) selanjutnya Bendahara
Desa melakukan pencairan dana dari Kas Desa.
(8) Pencairan dana
dari Kas Desa harus dilengkapi dengan rekomendasi Camat.
(9) Pencairan Dana
tahap selanjutnya disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak terikat dengan ketentuan
perbulan.
(10) Permohonan
rekomendasi Camat untuk pencairan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
Kepala Desa harus melampirkan :
a. Usulan Prioritas Kegiatan Desa yang ditetapkan pada saat Musdes
I;
b. RAB, Gambar Rencana Kerja Konstruksi dan time
schedule kegiatan;
c. Surat Perjanjian antara Ketua TPK dengan
Penyedia barang/jasa;
d. Laporan kemajuan fisik dari kegiatan yang dibuat oleh TPK;
e. Laporan realisasi penggunaan dana kegiatan
yang dicairkan tahap pertama yang ditandatangani Kepala Desa, Bendahara Desa,
dan Pelaksana Teknis Kegiatan;
f. Surat
Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan oleh TPK diketahui oleh Kepala Desa.
(6)
Prosedur
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sebagaimana terikat pada ayat (3)
sampai dengan ayat (8).
Bagian Keempat
Penatausahaan
Pasal 22
(1)
Penatausahaan
dilakukan oleh Bendahara Desa.
(2) Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan
setiap penerimaan dan pengeluaran.
(3) Bendahara Desa wajib
mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban;
(4) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap bulan dan setiap selesai kegiatan
kepada Kepala Desa;
BAB VIII
INDIKATOR KEBERHASILAN
Pasal 23
Pelaksanaan kegiatan INBUP-PPIP dapat dikatakan berhasil apabila dapat memenuhi beberapa kriteria
sebagai berikut:
a. kualitas pekerjaan
sesuai dengan rancangan teknis yang telah ditetapkan;
b. adanya swadaya
dan kegotong-royongan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan Penguatan
Infrastruktur Perdesaan; dan
c. adanya kelengkapan administrasi kegiatan.
BAB IX
Pekerjaan Lanjutan dan Penggunaan Sisa Anggaran
Pasal 24
Sisa pekerjaan yang tidak dapat
diselesaikan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran dilanjutkan
penyelesaiannya pada APB Desa tahun anggaran berikutnya.
Pasal 25
(1)
SiLPA Desa sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7 huruf c di setor ke Kas Desa, dan dianggarkan kembali pada APB Desa
tahun berikutnya untuk membiayai kegiatan yang sama yang belum dapat
diselesaikan.
(2)
Sisa anggaran yang diperoleh dari
penghematan belanja pada pelaksanaan pekerjaan menjadi SiLPA desa.
(3)
Sisa anggaran pelelangan
barang/jasa dipergunakan untuk pembangunan kegiatan lainnya berdasarkan dari
Musyawarah Desa.
(4)
Sisa anggaran sebagaimana dimaksud
ayat (1), (2) dan (3) dituangkan dalam berita acara.
(5)
SiLPA Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan disetorkan ke kas Desa dan pada tahun anggaran berikutnya
dapat digunakan untuk kepentingan belanja desa pada umumnya.
BAB X
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 26
(1)
TPK wajib
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan INBUP-PPIP sebagai berikut:
a.
Melaporkan
pekerjaan fisik yang diverifikasi oleh Pelaksana Teknis Kegiatan dan diketahui
oleh PDP kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 setiap bulan;
b.
Kepala Desa melaporkan
kegiatan fisik dan keuangan kepada Camat paling lambat tanggal 15 setiap bulan;
dan
c.
Camat wajib
melaporkan laporan fisik dan keuangan kepada Bupati melalui Kepala BPMPD paling
lambat tanggal 20 setiap bulan.
(2) TPK menyampaikan laporan sebagaimana
dimaksud ayat (1) huruf a dengan melampirkan
Berita Acara kemajuan fisik
pelaksanaan pekerjaaan.
(3) Laporan Pendamping Desa Pembangunan (PDP) sebagai berikut:
a.
PDP
menyampaikan laporan pelaksanaan fisik dan keuangan kepada Korcam PDP paling
lambat tanggal 05 setiap bulan;
b.
Korcam PDP
menyampaikan laporan pelaksanaan fisik dan keuangan kepada Korkab PDP paling
lambat tanggal 10 setiap bulan; dan
c.
Korkab PDP menyampaikan
laporan pelaksanaan fisik dan keuangan kepada BPM-PD paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
(4) TPK menyerahkan
hasil pekerjaan yang telah diselesaikan kepada Kepala Desa dalam Musdes II.
Pasal 27
(1)
Kepala Desa menyampaikan laporan akhir pelaksanaan INBUP-PPIP kepada Bupati.
(2)
Laporan sebagaimana pada ayat (1)
disampaikan melalui Camat dan diteruskan kepada Kepala BPM-PD untuk disampaikan
lebih lanjut Kepada Bupati.
BAB XI
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 28
(1)
Monitoring dan evaluasi kegiatan dari INBUP-PPIP dikoordinir
oleh BPMPD serta dibantu oleh Koorkab PDP.
(2)
Camat dibantu
oleh Korcam PDP melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dari INBUP-PPIP dalam wilayah kecamatan yang bersangkutan paling sedikit
1(satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(3)
Camat
melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dari INBUP-PPIP
kepada Bupati Bengkalis melalui BPMPD, paling lambat tanggal 20 setiap bulan dengan tembusan
kepada Kepala BAPPEDA, Inspektur dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
(4)
Kepala BPMPD
melaporkan pelaksanaan INBUP-PPIP kepada Bupati paling lambat tanggal 10 setiap
bulan.
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 29
(1)
Dalam rangka mengembangkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan INBUP-PPIP, terutama untuk
menyebarluaskan nilai-nilai transparansi serta partisipasi aktif masyarakat
maka Kepala Desa mempublikasikan rekapitulasi
RAB kegiatan dengan menempelkannya di ruang publik seperti pada papan pengumuman
desa, masjid, musholla, pasar desa, posyandu dan lain-lain.
(2)
BPD melakukan
pengawasan pelaksanaan dana INBUP-PPIP di Desa.
(3)
Pengawasan atas
pelaksanaan kegiatan dari INBUP-PPIP secara fungsional dilakukan oleh
Inpektorat.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Dengan diberlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2014 tentang Petunjuk
Teknis Instruksi Bupati Program
Penguatan Infrastruktur Perdesaan Kabupaten Bengkalis beserta perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
31
Peraturan Bupati ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bengkalis.
Ditetapkan
di Bengkalis
pada tanggal
BUPATI BENGKALIS,
H. HERLIYAN
SALEH
Diundangkan di Bengkalis
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BENGKALIS
H. BURHANUDDIN
BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKALIS TAHUN 2015 NOMOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar